Metro indepnden – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan saat Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) ditetapkan sebagai tersangka.
KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, AB dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
“Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap AB. “Masih dikembangin, nanti nunggu hasil pemeriksaan dulu dari Polda Metro Jaya” ucapnya.
AB sudah merencanakan membuat kerusuhan dengan molotov di tengah-tengah demo Mujahid pada Sabtu (28/9). Selain itu juga dia sebut ingin menggagalkan pelantikan anggota dewan yang berlangsung hari ini.
Ditanya lebih jauh keterkaitan Abdul Basith dan lima orang ini, Dedi belum mau menjawab banyak. Dia mengatakan, saat ini Polri masih terus melakukan pendalaman.
“Ini baru bersifat umum saja, saya hanya membacakan tentang anatomy of crime kelompok mereka,” ucapnya.
Penangkapan ini dilakukan lantaran Basith menyimpan 28 bom molotov yang akan diledakan di Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu.
“Yang bersangkutan (Abdul Basith) menyimpan bom molotov 28 buah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
AB ditangkap di kediamannya di Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya. Ia ditangkao bersama lima terduga tersangka lainnya yakni SG, YF, AU, OS dan SS.
Namun, Argo belum menjelaskan peran kelima terduga tersangka yang diamankan tersebut. “Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov),” jelas Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut. Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
“Dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi,” ucap Yatri, dalam siaran pers ( team )