Bupati Bungo Keluarkan Instruksi Bupati Pelaksanaan Empat Paket Kebijakan Siaga Darurat Corona Covid – 19.

BUNGO34 Dilihat

Metro independen – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) secara menyeluruh dan terintegrasi dalam Kabupaten Bungo, dengan
berdasarkan pada :

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; danInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.dan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini serta prediksi terhadap berbagaimana kemungkinan yang terjadi dalam beberapa bulan ke
depan yang diakibatkan langsung oleh COVID 19 termasuk dampak ikutannya yang berdimensi luas, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo;
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo;
Staf Ahli Bupati Bungo; dan
Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Untuk :
KESATU :
Mencermati dengan sungguh-sungguh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah(selanjutnya disingkat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2020), menyusun kebijakan secara menyeluruh dan terpadu, serta mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID 19 dalam Kabupaten Bungo, yang diprioritaskan terhadap pelaksanaan
empat paket kebijakan siaga darurat yakni :

penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan;
penanganan dampak ekonomi;
penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial); dan
pelaksanaan dukungan teknis dan non teknis.
KEDUA :
Khusus kepada :

Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo :
Memberikan pengarahan umum, memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi Bupati ini sehingga dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Staf Ahli Bupati Bungo, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo :
Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo dalam pemberian pengarahan secara teknis dan pengkoordinasian terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati ini sehingga dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo di bawah koordinasinya.
Staf Ahli Bupati Bungo :
Menyusun rumusan kebijakan yang diperlukan dengan berkoordinasi pada Kepala Perangkat Daerah terkait dan memberikan pertimbangan kepada Bupati Bungo berkenaan dengan pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat yang termuat dalam Instruksi Bupati ini.
Kepala Bappeda Kabupaten Bungo :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan
kewenangannya, berkenaan dengan :
1) percepatan penyusunan rencana penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) melalui pembebanan langsung anggaran belanja tidak terduga, dan/atau perubahan alokasi anggaran seluruh perangkat daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, yang diprioritaskan terhadap pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat yakni :
(1) penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan;
(2) penanganan dampak ekonomi;
(3) penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial); dan
(4) pelaksanaan dukungan teknis dan non teknis.
2) percepatan penyusunan rancangan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020 sebagai bentuk penyesuaian terhadap pelaksanaan empat paket kebijakan
siaga darurat sekaligus melaksanakan rasionalisasi anggaran belanja seluruh perangkat
daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya menjadi dasar
pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, dan/atau mendahului
penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kebutuhan
yang mendesak sesuai mekanisme yang berlaku.

READ  perkembangan situasi terkait penanganan covid 19 di kabupaten bungo Jumat 29 januari 2021

b. Mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bungo :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Kedua beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya;
b. Mengkoordinasikan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, dan pelaksanaan penggunaan dana tersebut sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang bersumber dari donasi masyarakat, bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi Jambi, dan instansi/lembaga berupa barang atau uang;
c. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yang berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
dan
d. Mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo, dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, yakni :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Ketiga beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, berkenaan dengan :
1) percepatan penyusunan rencana detil terhadap penanganan dampak ekonomi dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) yang dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui mekanisme perubahan alokasi anggaran yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD bersangkutan atas beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, berdasarkan perhitungan teknis;
2) pelaksanaan penanganan dampak ekonomi dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) yang dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui mekanisme perubahan alokasi anggaran yang dibebankan pada DPPA SKPD bersangkutan atas beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020; dan
3) pelaksanaan penanganan dampak ekonomi dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) yang bersumber dari donasi masyarakat, bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi Jambi, dan instansi/lembaga berupa barang atau uang.
b. Memberikan dukungan data dan informasi yang berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; dan
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

READ  Wabup Pimpin Rapat Bersama FKUB Dan Ormas Terkait Virus Corona Covid-19

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Keempat dan Kelima beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya, berkenaan dengan :
1) memberikan dukungan data dan informasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bungo dalam rangka percepatan pelaksanaan butir 4.a, sehingga dapat diselesaikan secepatnya sebelum batas waktu yang ditentukan;
2) menyusun dan menyampaikan laporan rencana penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing) melalui pembebanan langsung anggaran belanja tidak terduga, dan/atau perubahan alokasi anggaran seluruh perangkat daerah dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020; dan
3) melaksanakan koordinasi dengan Ditjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya sehingga tidak
dikenakan sanksi rasionalisasi dana transfer.
b. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yang berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2020, meliputi :
1) fasilitasi rapat koordinasi dan pemantauan berkenaan dengan penyusunan anggaran,
penatausahaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban;
2) fasilitasi penyusunan anggaran terhadap pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat sesuai ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
3) pelaksanaan penatausahaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan belanja atas beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Inspektur Daerah Kabupaten Bungo :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Keenam beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dengan berkoordinasi pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya; dan
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

READ  Bupati Bungo H.Mashuri Sholat Jum'at Keliling Di Mesjid Baiturrahman Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah sepenggal, Kabupaten Bungo.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dan RSUD H. Hanafie Muara Bungo, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing, yakni:
a. Melaksanakan percepatan penyusunan rencana detil terhadap penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan yang dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui mekanisme perubahan alokasi anggaran yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD bersangkutan atas beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, berdasarkan perhitungan teknis;
b. Memberikan dukungan data dan informasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bungo dalam rangka percepatan pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 berkenaan dengan penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan;
c. Melaksanakan penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan yang dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui mekanisme perubahan alokasi anggaran yang dibebankan pada DPPA SKPD bersangkutan atas beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020;
d. Mengambil terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh.Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan PemerintahKabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga
sebagaimana mestinya,langkah-langkah konkrit secaradarurat dapat dilaksanakan

Kepala Perangkat Daerah lainnya, secara bersama-samaatau sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi dan kewenanganmasing-masing :
a. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yangberkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangkapelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran danPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan

b. Mengambil langkah-langkahkonkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama Kepala Perangkat Daerah Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga sebagaimana mestinya, daruratdapat dilaksanakan.

KETIGA
Pelaksanaan dari Instruksi Bupati ini dilaporkan secaraberkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) hari sekali olehseluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Bupati Bungo.

KEEMPAT
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.Inilah Instruksi Bupati yang baru saja dikeluarkan Bupati Bungo, Sabtu (04/04/2020)