oleh

Jutaan Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS, BKN: Dibayar Pakai Apa?

Metro independen – Perjuangan para honorer, pekerja tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, berbuah manis.

Harapan besar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terbuka dengan disetujuinya materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU ASN oleh DPR dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu.

Misalnya dalam Pasal 131A RUU Revisi UU ASN ayat (1) yang mengatur bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Sontak saja, RUU Revisi ASN itu disambut suka cita. Hal ini disampaikan oleh Nur Baitih, Korwil Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, seperti dilansir jpnn.com pada Jumat, 3 April 2020.

“Kami sebagai honorer senang saja, artinya kalau ini disetujui bukan hanya K2 saja yang masa kerjanya sudah lama. Yang baru, minimal sudah kerja enam tahun bisa diangkat jadi PNS kalau ini disetujui,” ucapnya.

Walau asa terbuka, tapi RUU Revisi ASN masih memiliki tahapan lain. Yakni, pembahasan dengan pemerintah.

Apa lagi ada persoalan terkait jumlah honorer yang diangkat per tanggal 15 Januari 2014 bisa mencapai jutaan orang.

Hal ini yang juga jadi fokus perhatian Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala BKN Bima Haria Wibisana menilai, pasal itu akan menjadi beban berat bagi pemerintah.

“Bila semua honorer diangkat menjadi PNS seperti permintaan DPR, beban negara akan berat. Jumlahnya bisa jutaan orang, mau dibayar pakai apa,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020) kemarin.

Bima menjelaskan, saat ini pemerintah menempuh upaya perampingan PNS, misalnya tenaga administrasi yang mulai terus dikurangi dengan cara tak merekrut pegawai baru.

Maka, bila seluruh honorer diangkat PNS sesuai Pasal 131A, pemerintah yang terbatas anggarannya akan kesulitan menyelesaikannya.

“Mau bayar pakai apa. Jumlahnya jutaan, sedang anggaran terbatas. Kita menghargai upaya DPR, tapi pemerintah juga punya sikap sendiri. Saya yakin eksekutif dan legislatif akan sangat menghargai sikap masing-masing,” urainya.

Bima melanjutkan, bahwa semua honorer memang memiliki hak jadi ASN, baik PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Tapi, untuk ke arah sana, ada mekanisme yang diatur oleh berbagai regulasi yang ada.

“Mekanismenya ya lewat tes. Kalau minta diangkat otomatis, ya enggak bisa. Semua harus lewat tes,” tegasnya.

Menengok ke belakang, pemerintah pernah tidak bersedia mengirimkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU ASN pada periode pertama Presiden Joko Widodo. Dikarenakan batasan SK pengangkatan terakhir tahun 2014.

Ternyata, DPR menyetujui dan tetap mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT) yang sama yaitu tahun 2014. Hal ini tentunya, bisa kembali jadi hambatan dalam pembahasan dengan pemerintah pada nantinya.

Secara lengkap, pasal yang dimungkinkan akan menjadi hambatan dalam pembahasan RUU Revisi UU ASN, adalah sebagai berikut :
Pasal 131A
1). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
(4). Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6). Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diangkat menjadi PPPK.
Selain Pasal 132A terdapat Pasal 135A yang berbunyi:
(1). Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2). Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
(3). Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, tenaga kontrak, atau pegawai dengan nama lainnnya.
Pasal ini memberikan ruang bagi pemerintah bila terkait persoalan anggaran seperti yang disampaikan Bima, yakni 6 bulan hingga 5 tahun dalam proses pengangkatan honorer menjadi PNS.( Team )

Silahkan Komentar Berita nya