THR Cair Besok Jumat 15 Mei, Tapi THR Pensiunan Tak Bisa Diambil Besok, Kapan Cair?

NASIONAL3 Dilihat

Metro independen – Jakarta,THR (tunjangan hari raya) bagi pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI, Polri dan pensiunan akan cair besok, Jumat 15 Mei 2020.Namun, bagi pensiunan ternyata THR baru bisa diambil dua hari kemudian yakni Minggu, 17 Mei 2020.

Perlu diketahui, pencairan THR bagi PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan kini menyesuaikan anggaran pemerintah yang banyak tersedot untuk penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengumumkan pencairan THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (15/3/2020).

Pencairan THR PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatanganiPresiden Joko Widodo ( Jokowi ), Selasa (12/5/2020).

Namun, proses pencairan THR untuk pensiunan ternyata sedikit berbeda.”Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi awak media rilis kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel ‘THR Pensiunan, Kapan Cairnya?’Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).Selanjutnya, uang akan ditransfer ke bank mitra bayar dari PT Taspen, PT Asabri, dan Kantor Pos.

Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.”Iya ( THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020),” ujar dia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.

READ  Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga,” kata Sri Mulyani.

Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sebagai tambahan informasi, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR tahun ini.
Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.

Kategori penerima pensiun adalah pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, serta penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IV

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

READ  Gugus Tugas COVID-19 Umumkan 5 Kombinasi Obat Yang Efektif Lawan Corona

Mereka yang Terima THR

Dalam regulasi yang ditandatangani Jokowi, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non- ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020.

Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.( Team,red )