DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Ranperda Dan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019.

BUNGO9 Dilihat

Metro independen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah(Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, di ruang rapat utama DPRD Bungo, Senin 6 Juli 2020.

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo, turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd,Wakil Ketua II DPRD Bungo Jumiwan Aguza,Sekda Bungo Drs.Mursidi,MM, Kepala OPD di Lingkup Kabupaten Bungo, para Kabag, serta anggota DPRD Bungo.

Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo mengatakan, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bungo tahun 2019, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), belum menjamin bahwa penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun 2019 masih terdapat sedikit kelompok temuan terkait dengan System Pengandalian Internal (SPI),” ujar Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo.

“Masih banyak target kinerja yang belum bisa terwujud, diantaranya, pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan,” Kata Jumari lagi.

Lanjut, Jumari, realisasi anggaran secara keseluruhan masih rendah, terutama pada pos belanja daerah dengan rata-rata hanya 92,42 persen di kabupaten Bungo.

“Lemahnya pengawasan serta perencanaan menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan. Dari hasil evaluasi pembahasan dan penetapan Ranperda pertanggungjawaban APBD yang dilakukan, masih bersifat normatif untuk memenuhi amanat Undang-Undang,” ujarnya.

Dikatakan Jumari dalam proses pembahasan, DPRD akan fokus terhadap beberapa aspek penilaian yang meliputi, sejauh mana anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan capaian kinerja pembangunan daerah.

“Sejauh mana anggaran yang digunakan memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan masyarakat di daerah, kita juga harus mengetahui apa permasalahan yang menyebabkan tidak maksimalnya realisasi anggaran dan tidak tercapainya beberapa target kinerja pembangunan daerah,” ujarnya lagi.

READ  DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka membahas penyampaian nota Pengantar Ranperda Inisiatif.

Dijelaskan Jumari, pengelolaan keuangan daerah, dapat diformulasikan arah kebijakan dan perbaikan dalam tata kelola APBD, sehingga pelanggaran terhadap SPI dan peraturan perundang-undangan tidak terjadi pada masa yang akan datang.

“Akan terjadi kontradiksi terhadap penilaian masyarakat, dimana Bungo mendapatkan Dua kali berturut-turut opini WTP, namun masih terdapat terjadi kelalaian dalam SPI dan pelanggaran pereturan perundang-undangan.

Dari kondisi ini, tentu tidak sejalan dengan raihan opini WTP,” ucapnya

Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto,S.Pd mengatakan dari capaian dua kali WTP yang diperoleh Bungo masih ditemukan beberapa permasalahan, Namun, tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

“Masih ada sejumlah permasalahan yang masih terjadi dalam persoalan keuangan daerah.Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Apri, ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan, dimana Kabupaten Bungo merupakan 2 kali raih WTP BPK RI secara berturut-turut semenjak 21 tahun terakhir memperoleh opini WTP ” ujarnya lagi.( Team,red )